Dampak judi online di Indonesia telah mencapai skala yang mengkhawatirkan dengan perputaran uang mencapai 327 triliun rupiah pada tahun 2023, meningkat hampir 100% dari 104,4 triliun rupiah pada tahun sebelumnya. Sebanyak 3,2 juta warga negara kita saat ini terlibat dalam aktivitas perjudian daring, dengan mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Bahkan data menunjukkan lonjakan transaksi yang drastis dari hanya 250.726 kali pada 2017 menjadi lebih dari 104 juta transaksi pada 2022.
Tidak hanya berdampak pada keuangan, bahaya judi online juga menyerang aspek psikologis para pemainnya. Stres, kecemasan, dan depresi sering menjadi dampak negatif judi online yang dialami para pecandunya. Akibat judi online lainnya termasuk konflik keluarga, isolasi sosial, hingga tindakan kriminal untuk memenuhi hasrat berjudi. Sementara itu, dampak judi online bagi negara terlihat dari tantangan penegakan hukum yang sulit mengatasi situs berbasis luar negeri. Melalui artikel ini, kami akan mengungkap fakta-fakta mencengangkan tentang dampak judi online terhadap masyarakat berdasarkan lebih dari 1000 kasus yang kami teliti di Indonesia.
Fakta Mencengangkan: Lonjakan Kasus Judi Online di 2025
Image Source: Databoks - Katadata |
Fenomena judi online di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan pada tahun 2025. Meskipun upaya penindakan telah dilakukan, namun dampak judi online masih sangat signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Statistik terbaru dari PPATK dan lembaga hukum
Meskipun ada penurunan transaksi judi online sebesar 80% dibandingkan tahun lalu, angkanya masih sangat besar. Pada periode Januari hingga Maret 2025, tercatat 39.818.000 transaksi judi online. Jika tren ini berlanjut, diperkirakan hingga akhir 2025 jumlah transaksi akan mencapai sekitar 160 juta transaksi.
Dari segi perputaran dana, pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp47 triliun, turun dari Rp90 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Namun, tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai angka mencengangkan yaitu Rp1.200 triliun hingga akhir tahun 2025. Sebelumnya, pada tahun 2024 telah mencapai Rp981 triliun, dan Rp327 triliun pada 2023.
Dalam upaya penanganan, Komdigi telah memblokir 1,3 juta konten bermuatan judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, menunjukkan besarnya skala masalah ini.
Siapa saja yang paling terdampak?
Data kuartal pertama 2025 menunjukkan deposit berdasarkan kelompok usia, dengan usia 10-16 tahun sebesar Rp2,2 miliar, usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar, dan tertinggi pada usia 31-40 tahun yang mencapai Rp2,5 triliun.
Sebanyak 71,6% pemain judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman di luar perbankan, koperasi, dan kartu kredit. Pada 2023, dari 3,7 juta pemain, 2,4 juta di antaranya memiliki pinjaman, dan angka ini meningkat pada 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta di antaranya memiliki pinjaman.
Fakta mencengangkan lainnya adalah terdapat 960.000 pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam judi online, dengan mayoritas adalah mahasiswa perguruan tinggi. Bahkan anak-anak di bawah 10 tahun pun tidak luput, mencapai 2,02% atau sekitar 80.000 anak. Kelompok usia 10-20 tahun mencapai 10,97% (sekitar 440.000 orang), usia 21-30 tahun sebanyak 12,82%, rentang 30-50 tahun mencapai 40,18%, dan usia di atas 50 tahun sebanyak 33,98%[41].
Peran media sosial dalam penyebaran
Media sosial menjadi sarana utama penyebaran judi online. Studi membuktikan bahwa 82% orang yang mengakses internet pernah melihat iklan judi online. Instagram dan Facebook menempati urutan teratas media sosial dengan iklan judi online terbanyak.
Algoritma media sosial memainkan peran penting dalam penyebaran iklan judi online. Jika seseorang mencari "judi online" di mesin pencari, maka mereka akan terus diberikan konten sejenis, menjebak masyarakat dalam lingkaran judi online.
Iklan-iklan ini sering menggunakan visual menarik, tawaran bonus, atau hadiah besar yang menggoda audiens muda. Platform seperti Twitch, YouTube, dan Facebook menyediakan akses mudah bagi pelaku usaha judi untuk mempromosikan layanan mereka.
Situasi ini diperburuk dengan fakta bahwa iklan judi online di media sosial dipasang oleh pemilik situs judi itu sendiri dan bayarannya masuk ke rekening perusahaan pengelola media sosial, menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan judi online.
Dampak Sosial, Ekonomi, dan Psikologis yang Terjadi
Kehadiran judi online tidak hanya menguras kantong, tetapi juga merusak berbagai aspek kehidupan para pemainnya. Dampak sosial, ekonomi, dan psikologis dari aktivitas ini menciptakan efek domino yang merusak sendi-sendi kehidupan pemainnya.
Konflik keluarga dan isolasi sosial
Judi online telah memicu lonjakan kasus perceraian di Indonesia. Tercatat 1.947 kasus perceraian akibat judi online pada 2019, dan meskipun sempat menurun menjadi 648 kasus pada 2020, angka tersebut naik kembali menjadi 1.572 kasus di tahun 2023. Selain itu, pemain judi online cenderung menarik diri dari lingkungan sosial, menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar dan mengabaikan interaksi dengan keluarga. Akibatnya, hubungan keluarga menjadi rusak, konflik meningkat, dan krisis kepercayaan timbul karena perilaku menyembunyikan aktivitas judi. Pada kasus yang lebih ekstrem, bahkan terjadi pembunuhan antar anggota keluarga, seperti kasus di Morowali dimana seorang anak tega membunuh ibu kandungnya demi bisa bermain judi daring.
Kebangkrutan dan utang menumpuk
Secara finansial, judi online menyebabkan kerugian material yang besar. Di Amerika Serikat, terjadi peningkatan jumlah kebangkrutan sebanyak 30% dalam 3-4 tahun sejak judi online dilegalkan pada 2018. Di Indonesia, 71,6% pemain judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman di luar perbankan. Data menunjukkan dari 3,7 juta pemain pada 2023, sebanyak 2,4 juta di antaranya memiliki pinjaman, dan angka ini meningkat pada 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta di antaranya memiliki pinjaman. Judi online juga menjadi pintu masuk penggunaan pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan syarat yang memberatkan.
Stres, depresi, dan gangguan tidur
Psikolog Mirta Yolanda menjelaskan bahwa judi online memicu gangguan kesehatan mental seperti hilang kontrol, stres, dan kecemasan saat kalah. Lebih lanjut, stres dan kecemasan ini bisa berujung depresi karena muncul perasaan bersalah, menyesal, dan putus asa yang bahkan bisa mengarah pada tindakan bunuh diri. Penelitian di Cina menunjukkan bahwa orang yang terlilit utang tinggi memiliki peningkatan kemungkinan hipertensi sebesar 12% dan berpeluang mengalami gejala depresi dua kali lipat dibandingkan dengan debitur tingkat rendah. Gangguan tidur, penurunan nafsu makan, dan peningkatan konsumsi zat adiktif seperti alkohol dan obat-obatan terlarang juga sering menyertai stres akibat judi online.
Faktor Penyebab Maraknya Judi Online di Indonesia
Fenomena meningkatnya judi online di Indonesia terjadi akibat beberapa faktor yang saling terkait. Kombinasi dari teknologi, kondisi sosial, dan kurangnya pengetahuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi praktik ini untuk berkembang pesat.
Akses mudah dan promosi agresif
Kemudahan akses internet menjadi faktor utama maraknya judi online. Dengan hanya bermodalkan smartphone dan koneksi internet, siapa saja dapat mengakses situs judi kapan saja dan di mana saja. Promosi judi online juga semakin agresif melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Berdasarkan Survei Populix 2023, sebanyak 84% pengguna internet di Indonesia sering melihat iklan judi online di media sosial.
Selain itu, pengelola situs judi online menggunakan strategi pemasaran yang canggih, termasuk iklan menarik, bonus pendaftaran, dan promosi khusus. Para pemain sering dijanjikan kemenangan dalam beberapa kesempatan awal, namun algoritma judi online tidak akan terus-menerus memberi kemenangan. Bahkan banyak selebgram dan influencer terlibat dalam mempromosikan situs judi online demi keuntungan finansial.
Kurangnya literasi digital dan keuangan
Rendahnya tingkat literasi menjadi penyebab signifikan merebaknya judi online. Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK tahun 2022, literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,6%, sementara literasi digital hanya 41,48%. Banyak pemain judi online tidak sepenuhnya memahami probabilitas atau peluang kemenangan, sehingga terus berjudi meskipun mengalami kerugian.
Akibatnya, masyarakat mudah tertipu dengan promosi judi online yang menjanjikan keuntungan cepat. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya kemampuan mengelola keuangan, terutama di kalangan usia muda.
Pengaruh lingkungan dan tekanan sosial
Faktor lingkungan sosial, terutama kelompok teman sebaya, memiliki peran signifikan dalam mendorong seseorang terlibat judi online. Menurut data Kementerian Kesehatan, sekitar 2% penduduk Indonesia mengalami kecanduan judi online, dengan perempuan dan laki-laki yang kecanduan hampir sama jumlahnya.
Lingkungan yang permisif seolah-olah mewajarkan tindakan perjudian yang dilarang oleh negara. Terlebih lagi, sebagian besar pecandu judi online adalah mereka yang masih remaja dan dewasa muda berusia 18-25 tahun, dengan 18,5% korban judi online tidak menyadari bahwa mereka sudah kecanduan. Kombinasi faktor ekonomi, lingkungan, kesempatan, dan rendahnya kesadaran menjadikan seseorang rentan kecanduan judi online.
Upaya Penanganan dan Tantangan Penegakan Hukum
Melawan arus judi online yang kian masif memerlukan kerangka hukum yang tepat serta koordinasi strategis antar berbagai lembaga pemerintah. Namun, meski upaya terus ditingkatkan, tantangan penegakan hukum masih terus bermunculan.
UU ITE dan KUHP: Apa yang sudah diatur?
Pemerintah Indonesia telah memperkuat regulasi untuk mengatasi dampak judi online. UU ITE terbaru melalui Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 secara tegas melarang pendistribusian, transmisi, dan pembuatan konten perjudian yang dapat diakses secara elektronik. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, KUHP tetap memberlakukan Pasal 303 yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Untuk pemain judi, Pasal 303 bis mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta. Pada tahun 2026, KUHP baru akan memberlakukan Pasal 426 dan 427 dengan sanksi penjara hingga 9 tahun atau denda Rp2 miliar bagi penyelenggara dan 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta bagi pemain.
Kendala dalam memblokir situs luar negeri
Meskipun Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 3,3 juta konten perjudian, tantangan utama terletak pada lokasi server yang berada di luar negeri. Server judi online mayoritas beroperasi dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina yang melegalkan perjudian.
Selain itu, pelaku judi online terus beradaptasi dengan memindahkan alamat IP, menggunakan VPN, dan memanfaatkan celah Domain Name System (DNS) publik. Bahkan, operator judi online menyusupkan situsnya ke dalam situs lembaga pemerintahan dan pendidikan, dengan lebih dari 29.000 kasus sisipan terdeteksi.
Peran polisi dan kerja sama antar lembaga
Pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan kolaboratif. Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga tanpa toleransi terhadap pelaku. Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk 20 kelompok kerja khusus untuk menangani kasus judi online.
Kolaborasi juga terjalin antara Komdigi dengan OJK yang telah mengintegrasikan sistem pelaporan dan memblokir 10.000 rekening bank terkait judi online. Pada sisi preventif, kata kunci terkait judi online diajukan ke Google dan Meta untuk pemblokiran, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan mengakses situs judi.
Tantangan terbesar justru muncul dari internal, dengan temuan bahwa 97.000 personel TNI-Polri terlibat dalam praktik judi online, yang mempersulit upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Kesimpulan
Kesimpulan: Tantangan Kolektif Melawan Judi Online
Fenomena judi online di Indonesia telah mencapai tahap yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data yang telah dipaparkan, jelas bahwa dampak judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan kesehatan mental para korbannya. Angka transaksi yang mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan besarnya skala masalah ini.
Tentu saja, dampak paling mengerikan terlihat dari hancurnya keluarga akibat perceraian, utang menumpuk, dan isolasi sosial yang dialami para pemain judi online. Tidak hanya itu, gangguan psikologis seperti stres, depresi, dan kecemasan menjadi momok yang terus mengintai para pecandu judi online. Fakta bahwa anak-anak dan remaja juga telah terjerat dalam lingkaran setan ini membuat masalah ini semakin mengkhawatirkan.
Meskipun pemerintah telah berupaya melalui penguatan regulasi dan pemblokiran situs, tantangan utama masih tetap ada. Situs judi online yang beroperasi dari luar negeri, celah teknologi seperti VPN, serta keterlibatan oknum aparat membuat pemberantasan judi online menjadi perjuangan yang kompleks.
Oleh karena itu, pendekatan komprehensif sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Peningkatan literasi digital dan keuangan harus menjadi prioritas utama, terutama bagi generasi muda. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antar lembaga perlu terus ditingkatkan tanpa adanya toleransi bagi pelaku.
Pada akhirnya, perjuangan melawan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Keluarga, masyarakat, dan setiap individu memiliki peran penting dalam mencegah dan mengatasi dampak buruk judi online. Dengan kesadaran bersama dan tindakan nyata, harapan untuk Indonesia yang bebas dari judi online masih terbuka lebar, meskipun tantangan yang dihadapi tidak mudah.
Referensi
[1] - https://www.nu.or.id/kesehatan/dampak-judi-online-dan-banyak-utang-depresi-hingga-hipertensi-TWNpP
[2] - https://www.halodoc.com/artikel/berantas-judi-online-ini-ciri-ciri-kecanduan-dan-penanganannya?srsltid=AfmBOopLZgRrRnTmH6bgBeeWOL-iOP1NS5ER3GacuMJM564Fzj4hiWYB
[3] - https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1736281-faktor-lingkungan-jadi-salah-satu-penyebab-seseorang-kecanduan-judi-online
[4] - https://ugm.ac.id/id/berita/judi-online-makin-marak-di-kalangan-anak-muda-pakar-ugm-sarankan-perlunya-edukasi-literasi-keuangan/
[5] - https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/lindungi-masyarakat-kominfo-tingkatkan-upaya-penanganan-judi-online
[6] - https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Concept/article/download/1304/1480
[7] - https://www.tempo.co/ekonomi/begini-cara-media-sosial-menyebar-iklan-judi-online-150853
[8] - https://ifrelresearch.org/index.php/jhsp-widyakarya/article/download/4277/4484/18150
[9] - https://www.tempo.co/ekonomi/budi-arie-beberkan-dampak-sosial-ekonomi-dari-judi-online-kasus-perceraian-melonjak-jadi-1-572--3006
[10] - https://www.rri.co.id/lain-lain/981860/ancaman-judi-online-terhadap-keluarga
[11] - https://kumparan.com/salwa-fadhilah-1729319286150842905/dampak-judi-online-terhadap-rumah-tangga-23kIjRJkuqr
[12] - https://emedia.dpr.go.id/2024/06/25/meresahkan-dan-merusak-kehidupan-rumah-tangga-indonesia-darurat-judi-online/
[13] - https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241004074528-37-576880/ekonomi-ri-inggris-dan-amerika-korban-judi-online-ini-kondisinya
[14] - https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240710131410-37-553367/5-fakta-ngeri-ri-darurat-judi-online-segini-perputaran-uangnya
[15] - https://www.tempo.co/gaya-hidup/psikolog-ingatkan-dampak-buruk-judi-online-pada-kesehatan-mental--1064272
[16] - https://www.kompasiana.com/fitrirohmah9286/672621e434777c5c085c18b2/indonesia-darurat-judi-online-simak-akar-penyebab-dampak-dan-solusinya
[17] - https://korantimes.com/2025/03/29/judi-online-kian-merajalela-promosi-masif-hingga-jerat-finansial-yang-mengkhawatirkan/
[18] - https://www.jalin.co.id/id-id/berita/blog/indonesia-darurat-judi-online-simak-penyebab-dan-solusi-yang-dapat-diterapkan
[19] - https://www.klikdokter.com/psikologi/kesehatan-mental/alasan-seseorang-kecanduan-judi-online?srsltid=AfmBOoplhFofzgoJDl9GL0Hq7GHPcPOA3wcL7LVM1U6GZDnZ5wOmve6E
[20] - https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231222094355-192-1040528/pakar-bongkar-penyebab-judi-onine-makin-marak-di-ri
[21] - https://news.republika.co.id/berita/sfmjg4409/alasan-mengapa-judi-online-marak-di-indonesia-menurut-studi
[22] - https://www.tempo.co/gaya-hidup/4-faktor-penyebab-kecanduan-judi-online-820277
[23] - https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-2-uu-ite-2024-tentang-ijudi-online-i-lt65afa86471ccc/
[24] - https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bunyi-pasal-303-kuhp-tentang-perjudian-lt668f032d35f83/
[25] - https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026/
[26] - https://www.antaranews.com/berita/4525108/polri-keberadaan-server-judol-di-luar-negeri-jadi-kendala-penindakan
[27] - https://aptika.kominfo.go.id/2023/10/tempuh-tiga-langkah-kominfo-terus-tangani-situs-judi-online/
[28] - https://nasional.kompas.com/read/2024/11/14/06300001/kolaborasi-lintas-lembaga-dalam-melawan-judi-online-apa-hasilnya-sejauh-ini?page=all
[29] - https://www.tempo.co/hukum/menkomdigi-kerja-sama-dengan-ojk-untuk-berantas-judi-online-1169132
[30] - https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1474/promensisko-2025-menjawab-ancaman-judi-online-dan-kejahatan-digital-lewat-aksi-.html
[31] - https://www.ppatk.go.id/news/read/1472/membongkar-skema-pencucian-uang-dalam-bisnis-judi-online.html
[32] - https://www.tempo.co/hukum/ppatk-perputaran-uang-judi-online-2025-mencapai-rp-1-200-triliun--1233401
[33] - https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/gawat-jumlah-fantastis-usia-anak-main-judi-online.html
[34] - https://www.tempo.co/politik/mendiktisaintek-ungkap-960-ribu-pelajar-dan-mahasiswa-terdampak-judi-online--1171411
No comments:
Post a Comment